rss

Minggu, 29 Maret 2009

Wajib Helm berSNI

Baru- baru ini Indonesia pada bulan Maret 2009 mengeluarkan kebijakan yang mengatur pengguna kendaraan bermotor roda dua dimana para pengendara motor mulai diwajibkan menggunakan Helm ber SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA) agar keselamatan para pengendara motor mulai lebih terjamin.

Terlepas dari pro kontra yang ada...Seharusnya memang kita mulai lebih memperhatikan Helm..karena Helm sampai saat ini kita masih banyak yang beranggapan buat apa memakai yang BerSNI, lah untuk helm yang fullFace saja kita masih banyak yang malas menggunakannya{takut kepala kita keberatan ..karena memang rata-rata Helm itu beratnya bisa 1 kg lebih}.
Masih adanya rekan-rekan kita yang masih menggunakan helm cetok/helm proyek/helm spt batok kelapa yang hanya menutupi kepala kita dari sinar matahari tanpa memperdulikan keselamatan kepala kita. Ingat saja Kepala kalau kita ibaratkan Komputer merupakan PROCESSORnya..nah apa yang akan terjadi bila kompi dengan prosesor yang rusak....???
Ada sedikit masalah juga saya melihatnya bagi yang mempunyai Helm-helm berkelas seperti ARAI,AGV,Snell mereka ini tidak mempunyai logo SNI hanya mempunyai Standar DOT atau SNELL..apa mereka harus mendaftar lagi di Indonesia...Kalau iya mungkin helm ini akan bertambah mahal lagi dari harga sebelumnya..
Bagi rekan yang ingin melihat Peraturan pemerintah bisa liat disini
liat juga disini

Related Article:

Related Website

0 comments:


Posting Komentar